Penandatanganan naskah dinas oleh Bupati Batang.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2014/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penandatanganan Naskah Dinas Oleh Bupati Batang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu membenahi sistem dan prosedur penandatanganan naskah dinas yang diterbitkan oleh Bupati; Bahwa setiap produk naskah dinas yang ditandatangani oleh Bupati yang berimplikasi pada kebijakan dan hukum harus dikaji secara komprehensif dan terkoordinasi oleh instansi terkait secara proporsional yang berkaitan dengan substansi, redaksi, dan tata naskah dinas; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penandatanganan Naskah Dinas oleh Bupati Batang.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati tentang Penandatanganan Naskah Dinas oleh Bupati Batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
- 6
|