Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 41 Tahun 2014

Tupoksi Satpol PP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Satuan Palisi Parnong Praja berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, yang dalam operasionalnya dibantu Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan; Satuan Palisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Unit Pelaksana Satuan Palisi Pamong Praja Kecamatan sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasiorial Satuan Palisi Pamong Praja yang wilayah kerjanya pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Jombang di bidang pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah serta perlindungan masyarakat pada wilayah kerjanya. Unit Satuan Palisi Pamong Praja Kecamatan dipimpin oleh Kepala Unit Satuan Parnong Praja Kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Jombang dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh dengan Camat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tupoksi Satpol PP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 41/D
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan