Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 46 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretriat Daerah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 143), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 59 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 354), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 7 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah; 6. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) diubah; 7. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah; 9. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat