Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 39 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 46 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretriat Daerah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 143), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 59 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 354), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 7 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah; 6. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) diubah; 7. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah; 9. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
26 November 2014
Tanggal Pengundangan
26 November 2014
Tanggal Berlaku
26 November 2014
Sumber
LD.2014/NO.39
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan