Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau No.10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan
dan penyelenggaraan otonomi daerah;
bahwa beberapa tarif obyek retribusi jasa usaha belum diatur secara lengkap pada lampiran I
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sehingga
perlu diatur kembali;
bahwa guna legalitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha maka, perlu perlu dilakukan penyempurnaan /revisi dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Undang–Undang 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat maka diperlukan dukungan pendanaan untuk menunjang aktivitas pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten; bahwa dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satunya berasal dari dana masyarakat yang menjadi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten dalam bentuk tarif air minum; bahwa untuk mengatur dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pedoman penetapan tarif air minum yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten.
Peraturan ini mengatur tentang kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya sesuai Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Besaran tarif Pajak Parkir yang tercantum dalamPeraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian pada saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2011.
Perda ini merubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1) ; Ketentuan Pasal 2 ; Ketentuan Pasal 3; Ketentuan Pasal 6 ; Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A; Pasal 36 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2010
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- XII/2014 menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011, terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indenesia Tahun 1999 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 08).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penertiban, pengawasan dan pengaturan terhadap terjadinya bahaya kerugian dan gangguan dari suatu kegiatan usaha baik orang pribadi maupun badan hukum terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Retribusi Daerah, maka perlu diambil langkah-langkah guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah tersebut dengan mengintensifkan sumber pendapatan daerah
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; Kepres Nomor 20 Tahun 1990; Permendagri Nomor 1 Tahun 1985; Permendagri Nomor 4 Tahun 1987; Permendagri Nomor 5 Tahun 1992; Permendagri Nomor 7 Tahun 1992; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Izin Gangguan, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Ketentuan perizinan;
c. Jenis usaha yang wajib mendapatkan izin gangguan;
d. syarat-syarat dan tata cara pengajuan izin gangguan;
e. Jangka Waktu Berlakunya Izin Ganguan;
f. Pencabutan Izin Gangguan ;
g. Retribusi izin gangguan;
h. Golongan retribusi;
i. Cara pengukur tingkat penggunaan jasa;
j. Prinsi penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi;
k. Tata cara pemungutan;
l. Wilayah pemungutan;
m. Sanksi administratif;
n. Tata cara pembayaran;
o. Tata cara penagihan;
p. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
q. Kadaluwarsa;
r. Pengawasan;
s. Penyidikan;
t. Ketentuan pidana;
u. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2011.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 41 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 41 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan harus dibatalkan
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah UU No. 34 Tahun 2000; UU No. Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2001; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 41 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut dan tidak berlaku adalah Perda No. 41 Tahun 2003
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD NO. 3, TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ Tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk menerbitkan Izin Gangguan terhadap tempat usaha/kegiatan;
Dasar Hukum Peraturan : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PERDA Kab. Magelang No. 7 Tahun 2008, PERDA Kab. Magelang No. 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah Ini menghapus ketentuan terkait izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat