pajak dan retribusi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau No.10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan
dan penyelenggaraan otonomi daerah;
bahwa beberapa tarif obyek retribusi jasa usaha belum diatur secara lengkap pada lampiran I
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sehingga
perlu diatur kembali;
bahwa guna legalitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha maka, perlu perlu dilakukan penyempurnaan /revisi dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
- Undang–Undang 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- 9 Halaman
|