PENCABUTAN-PErDA-KETEnagakerjaan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 41 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
- Dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 41 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan harus dibatalkan
- Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah UU No. 34 Tahun 2000; UU No. Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2001; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
- Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 41 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan yang dicabut dan tidak berlaku adalah Perda No. 41 Tahun 2003
- 2 hlm
|