Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, maka perlu memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kepada Perusahaan Daerah (PERUSDA).
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penyertaan Modal Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran, Hak dan Kewajiban, Pencairan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005.
Peraturan yang akan diatur: Tata cara pengajuan penyertaan modal daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati; Pedoman pembinaan dan pengawasan terhadap PERUSDA diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati; Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Banjar, perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kebersihan Lingkungan.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 42 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 453 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan sistematika sebagai berikut:
1. merubah angka I huruf b Lampiran I;
2. merubah lampiran II;
3. merubah lampiran III;
4. merubah lampiran IV;
5. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Kata Catatan Sipil
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 79A UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2011 perlu dicabut.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 2 Tahun 1993, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur pencabutan atas retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Program Beasiswa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, disebutkan bahwa peserta didik dari keluarga kurang mampu dan/atau yang berprestasi berhak memperoleh beasiswa; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penataan Program Beasiswa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No.48 Tahun 2008; Perda Kalimantan Timur No.03 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2010; Pergub Kalimantan Timur No. 45 Tahun 2011.
Program Beasiswa untuk: a. menghasilkan sumber daya manusia yang mampu mewujudkan visi pembangunan; b. menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi; dan c. menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan. Program Beasiswa yang diberikan yaitu: a.beasiswa kurang mampu; b. beasiswa berprestasi akademik dan non akademik; c. beasiswa penelitian; dan d. beasiswa kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pelaksanaan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usulan tim pengelola program beasiswa.
Bahwa untuk penataan dan pembangunan wilayah Kota Langsa diperlukan pedoman pembangunan bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, estetika dan nilai-nilai budaya Aceh serta harus diselenggarakan secara tertib dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian, dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, bagi pengguna serta selaras dengan lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU. No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PERMEN Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 12 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Prasarana Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan, SLF Bangunan Gedung, Pembinaan dan Pengawasan, Pelayanan Adminsitrasi IMB, Pembongkaran, Peran serta Masyarakat, Kompensasi, Pemutihan IMB, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
58 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2014
alokasi dan pedoman umum bantuan keuangan kabupaten kota
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2014/NO.300
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keuangan dana bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014 membutuhkan pedoman pelaksanaan; bahwa berdasarkan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2013, teranggarkan dana bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp117.343.469.000,00 perlu penataan peruntukannya, penganggaran, penyaluran, serta pelaporan dan pengawasan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai peruntukan, penganggaran, penyaluran, serta pelaporan dan pengawasan dana bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah perlu disusun pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulteng Nomor 7 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang bantuan keuangan dialokasikan untuk mendanai: a) Kegiatan BOSDA; b) KEK; c) Bandara; d) Desa/kelurahan; e) Pertamanan; f) MTQ; g) Pembebasan lahan TNI; h) Pekan Olahraga Provinsi; i) Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung; j) Ekspedisi NKRI; k) Infrastruktur; l) Daerah Otonomi Baru; dan m) Kurang salur TA 2013. Alokasi tersebut sesuai dengan penetapan alokasi, arah kegiatan, penganggaran, penyaluran, pelaporan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 7 Tahun 2014
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAAN
ABSTRAK:
Berdasarkan dimaksud dalam penjelasan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 10 huruf f menjelaskan khusus dibidang keagamaan sebagian kegiatan dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama. Untuk mewujudkan manusia dan masyarakat yang berkualitas, jasmani dan rohani, sehingga terciptanya
kehidupan beragama dengan suasana yang harmonis dan saling menghormati perlu diwujudkan dalam kehidupan
keagamaan dengan perilaku kehidupan keseharian dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam rangka meningkatkan bantuan pembinan keagamaan masyarakat dan kapasitas lembaga keagamaan, serta memperdayakan dan meningkatkan partisipasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bantuan Pembinaan keagamaan dengan memberikan bantuan berupa hibah dan bantuan sosial yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
UU No.12 tahun 1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2013; PP No.108 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.54 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda Kab. Bintan No.6 Tahun 2010.
Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai kebijakan Pemerintah Daerah dalam Bantuan Pembinan keagamaan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kehidupan beragama dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
-
-
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat