Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Pelatihan Vokasi Bagi Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan misi untuk mendukung pembangunan dan kemandirian pembangunana dan kemandirian perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan pelatihan vokasi bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggunakan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelatihan Vokasi bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
ABSTRAK:
Menampung perkembangan dan kebutuhan organisasi terkait pelaksanaan Pengawasan dan Pemeriksaan kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pelru mengubah Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011;
PP Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014
Perubahan atas Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Pendaftaran Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan 88 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015; PP 86 Tahun 2013; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 109 Tahun 2013; Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran kesepertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang UNIT PENGENDALI MUTU PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
PESERTA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004;
UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai Tugas, Fungsi dan Wewenang; Mekanisme Pengendalian Mutu Pelayanan; Mekanisme Penanganan Pengaduan Peserta
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku,
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015
tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Peserta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1252), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN DAN PEMBAYARAN IURAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK:
bahwa Seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi dan untuk peningkatan pelayanan serta memperluas cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 45 Tahun 2015;
Perpres Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan terkait Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran
Program Jaminan Pensiun;
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta,
Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Program Jaminan
Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk
Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir
Program jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan
Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program
Jaminan Pensiun belum memenuhi kebutuhan seiring
dengan perkembangan kemajuan teknologi guna
meningkatkan pelayanan dan memperluas cakupan
kepesertaan, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kartu tanda kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan, yang berupa Kartu Peserta dalam bentuk fisik dan Kartu Peserta dalam bentuk digital/elektronik. Jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas: jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan/atau jaminan kehilangan pekerjaan. Mengatur juga mengenai Sertifikat Kepesertaan berupa Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk fisik; dan Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk digital/elektronik. Serta mengatur mengenai Formulir dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk digital/elektronik
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Tata Cara - Pendaftaran - Kepesertaan - Pemberi Kerja - Pekerja Penerima Upah - Program - Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan Bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan pendaftaran kepesertaaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan pekerja penerima upah, diperlukan kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004;UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2015;
PP Nomor 46 Tahun 2015; Perpres Nomor 109 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur Kanal Pelayanan;
Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial Program Ketenagakerjaan;
Pembayaran Iuran
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan mempercepat
pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua kepada
peserta BPJS Ketenagakerjaan diperlukan petunjuk
pelaksanaan pembayaran
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 2015; Permenaker No. 19 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mencapai usia pensiun, peserta yang mengalami cacat total tetap, dan peserta yang meninggal dunia
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
perlu ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan
Penanganan Pengaduan Peserta
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015; Kepres No. 161/M Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Pengaduan Peserta.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 (ayat) 2, Pasal 13, dan Pasal 33 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, perlu menetapkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Dana Jaminan Pensiun.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011;
PP No. 45 Tahun 2015; Perpres No. 109 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pencatatan, Penerbitan Nomor Kepesertaan dan Sertifikat Kepersertaan; Tata Cara Pelaporan Perubahan dan Pemberian Konfirmasi Pencatatan Perubahan Data Kepesertaan; Tata Cara Pemberian Iuran.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat