Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang harus
dimulai dari keluarga sebagai unit terkecil dalam sistem sosial
masyarakat;
b. bahwa perkembangan teknologi dan lingkungan strategis yang
cepat berpengaruh terhadap pembangunan ketahanan keluarga;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah provinsi untuk melakukan pembangunan
ketahanan · keluarga melalui peningktan kualitas keluarga lintas
kabupaten/kota lingkup provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
MENGATUR MENGENAI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA, DIATUR JUGA TERKAIT PERENCANAAN, PELAKSANAAN, WALI ANAK DAN PENGAMPUAN, LEMBAGA, KOORDINASI, KERJASAMA, SISTEM INFORMASI, PENGHARGAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN, PENDANAAN,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Bandung memiliki potensi
kekayaan alam, budaya dan kreativitas masyarakat
yang dapat dimanfaatan untuk memajukan
pembangunan daerah, mewujudkan pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil
dan makmur;
b. bahwa Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan
Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung secara
terencana, terarah, berkesinambungan dan
terkoordinasi untuk mencapai tujuan pembangunan
yang berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait
dengan penyelenggaraan ekonomi kreatif, maka
diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan
ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018, Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15
Tahun 2017
Terdiri dari 43 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, pelaku ekonomi kreatif, tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, ruang ekonomi kreatif, kewirausahaan ekonomi kreatif, kelembagaan ekonomi kreatif, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
mengatur mengenai penyelenggaraan ekonomi kreatif
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Ketahanan Pangan merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, dan bahwa Ketahanan Pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, sehat, aktif, dan produktif, melalui perwujudan penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis sumber daya lokal yang didukung oleh Ketersediaan Pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah kabupaten Sukabumi dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, Sehingga dalam rangka mewujudkan ketahanan Pangan melalui ketersediaan, akses dan pemenuhan konsumsi Pangan di Kabupaten Sukabumi, diperlukan sinergisme antar berbagai pemangku kepentingan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016,
Ketentuan Umum, Kewenangan, Penyelengaraan Ketahanan Pangan Daerah, Infrastruktur, Sarana, Dan Prasarana, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tugas, fungsi, formasi, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi, maka Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Berisi ketentuan umum, tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, penetapan dan pendanaan tugas belajar, tugas belajar biaya mandiri, kewenangan penandatanganan surat tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, kedudukan PNS tugas belajar, hak dan kewajiban tugas belajar, mekanisme pengajuan permohonan surat tugas belajar, pembatalan dan penghentian, dan ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2010 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 21), dicabut.
22 halaman.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial
retribusi - perpanjangan izin - Tenaga kerja asing
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD PPU no 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan
mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab diperlukan dukungan pembiayaan melalui
optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah;
b. bahwa retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja
asing merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah
yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan publik
dan kemandirian daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu
Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, retribusi daerah dan besarnya tarif retribusi
perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing ditetapkan
dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 ; UU no 7 tahun 2002; UU no 28 tahun 2009; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 97 tahun 2012
Perpanjangan Izin Mernpekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut perpanjangan IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian IMTA yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada
Pemberi Kerja TKA. akan tetapi Pemberi Kerja TKA tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dolar Amerika Serikat) perorang perbulan dan dibayarkan dimuka. Besarnya tarif Retribusi dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi. Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 12 (dua belas) bulan.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
-
Peraturan Bupating PPU tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif bagi Instansi Pemungut
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012.
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2014
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 56 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
KODE- ETIK - PADA - BADAN - KEPEGAWAIAN -DAERAH - DAN - DIKLAT - KOTA PALEMBANG
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pada Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kota Palembang
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Aparat Pemerintahan Yang Bersih Berwibawa Transfaran Dan Akuntabel Serta Menerapkan Prinsip-Prinsip Penyelengaraan Pemrintahan Yang Baik Di Perlukan Standar Perilaku Pegawai Untuk Meningkatkan Kompentensi ,Transpfaranpsi Intergeritas Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Dan Diklat Kota Palembang
UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 43 Tahun 1999;UU No 28 Tahun 1999;UU No 32 Tahun 2004;Sebagaiman Telah Di Ubah Bebrapa Kali Terakhir Dengan UU NO 12 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;PP No 42 Tahun 2004;PP 38 Tahun 2007;PP No 53 Tahun 2010;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda No 2 Tahun 2010
Tujuan ,Nilai Nilai Dasar Pegawai ,Kode Etik Pegawai Penegakan Kode Etik Pegawai
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peraturan Mengenai Status dan Kedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Kepolisian di Propinsi Irian Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 1963.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat