Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Berisi ketentuan umum, tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, penetapan dan pendanaan tugas belajar, tugas belajar biaya mandiri, kewenangan penandatanganan surat tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, kedudukan PNS tugas belajar, hak dan kewajiban tugas belajar, mekanisme pengajuan permohonan surat tugas belajar, pembatalan dan penghentian, dan ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat