Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022

Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Berisi ketentuan umum, tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, penetapan dan pendanaan tugas belajar, tugas belajar biaya mandiri, kewenangan penandatanganan surat tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, kedudukan PNS tugas belajar, hak dan kewajiban tugas belajar, mekanisme pengajuan permohonan surat tugas belajar, pembatalan dan penghentian, dan ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
15 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2022
Tanggal Berlaku
15 Februari 2022
Sumber
BD 2022/3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan