Terdiri dari 43 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, pelaku ekonomi kreatif, tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, ruang ekonomi kreatif, kewirausahaan ekonomi kreatif, kelembagaan ekonomi kreatif, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat