Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2014 Wilayah Kerja Kecamatan Gubeng, Tambaksari, Bulak dan Kenjeran pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 3
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, maka untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2014, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 31 Tahun 2013.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pedoman Pelaksanaan, Besaran Alokasi Dana desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
23 halaman dan Penjelasan sebanyak 18 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai dan Penyeberangan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, dan penyeberangan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah,
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan
penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab;
b. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan, sungai dan penyeberangan sebagai
bagian dari sistem transportasi harus dikembangkan potensi dan perannya
untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
berlalu lintas dan angkutan jalan, sungai dan penyeberangan dalam rangka
mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ;
b. Jaringan LLAJ;
c. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan;
d. Bengkel;
e. Terminal;
f. Pembinaan Pemakai Jalan;
g. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas;
h. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
i. Analisis Dampak Lalu Lintas;
j. Angkutan;
k. Perparkiran;
l. Pemindahan Kendaraan;
m. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran
LLAJ;
n. Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan;
o. Peran serta Masyarakat;
p. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi;
q. Forum LLAJ; dan
r. Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
73 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Ekspedisi Negara Kesatuan Republik Indonesia Koridor Maluku Dan Maluku Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggunggjawaban APBD Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 184
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturn Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun
2013.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaa Pengarustamaan (PUG) Dalam Pembangunan Daerah Di Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional mengamanahkan bagi lembaga Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam pembangunan;
b. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, maka diperlukan strategi pengintegrasian gender yang tercermin dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah yang responsif gender
UU No 7 Tahun 1984; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU RI No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; PerPres No 5 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 15 Tahun 2008; PerMen Dalam Negeri No 54 Tahun 2010; PERDA Provinsi Banten No 5 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Pandeglang No 1 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Pandeglang No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Pandeglang No 9 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Azas,Maksud DAn Tujuan; 3. Perencanaan Dan Pelaksanaan 4. Pengorganisasian; 5. Pelaporan; 6. Pemantauan Dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2014
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - RS SULTAN THAHA SAIFUDDIN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a jo. Pasal156 ayat (1) UU No. 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda Kab. Tebo No. 12 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; Struktur dan besaran tarif; Jenis Pelayanan Kesehatan; Wilayah pemungutan; Kelas perawatan yang terbagi dalam Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP,dan Non Kelas; Tata pelayanan rawat jalan; Tarif pelayanan rawat darurat dan pelayanan ambulance; Tarif pelayanan awat inap; Tarif tindakan asuhan keperawatan (Nursing Care), Tarif tindakan medik; Tarif pelayanan persalinan dan tindakan medik kebidanan dan kandungan, Tarif pelayanan rehabilitasi medik; Tarif pelayanan gigi dan mulut; Tarif pelayanan konsultasi khusus; Tarif pelayanan Medical Check Up (MCU); Tarif pelayanan Medikolegal; Tarif pelayanan jenasah; Tarif pelayanan penunjang diagnosis; Tarif pelayanan penunjang logistik; Tarif pemakaian fasilitas rumah sakit dan jasa konsultasi manajemen; Penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Sanksi administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Peninjauan tarif retribusi.
Sanksi administrasi berupa Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
Ketentuan pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk, isi, dan tata cara penebitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; Tata cara pelaksanaan penagihan retribusi; Tata cara pengembalian pembayaran retribusi; Tata cara keringanan dan pembebasan retribusi; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; dan Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati
27 halaman, Penjelasan 13 halaman, Lampiran I s.d. Lampiran XVI 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta
perubahan lingkungan di Kota Pekalongan dapat
mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang
dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa/wabah dan
membahayakan kesehatan masyarakat; bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi
dengan wawasan kesehatan yang merupakan tanggung
jawab semua pihak baik Pemerintah Daerah maupun
masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Penyakit Menular;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyakit menular, penyelenggaraan, hak dan kewajiban masyarakat, peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, sumber daya, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2014
STANDARDISASI - PAKAIAN DINAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDARDISASI PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan disiplin dan wibawa sekaligus memotivasi kinerja pegawai serta upaya menunjukkan identitas instansi Pemerintah Daerah dipandang perlu adanya seragam atau pakaian yang dipakai oleh PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi;
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 53 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu diatur atau distandarkan jenis pakaian dinas di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 50 Tahun 1990; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 53 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 18 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Perda No. 17 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 28 Tahun 2012
Pergub ini mengatur mengenai Standardisasi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi: Pakaian Dinas; Pakaian Sipil Harian; Pakaian Sipil Lengkap; Pakaian Dinas Lapangan; Pakaian Dinas Upacara; Pakaian Batik Korpri dan Pakaian Olah Raga; Jenis Atribut Pakaian Dinas; Tutup Kepala; Lencana Korpri; Papan Nama; Nama Pemerintah Provinsi dan Nama SKPD; Lambang Daerah; Tanda Pengenal Pegawai; Tanda Jasa; Pemakaian Atribut; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan sebelumnya yang mengatur mengenai Standar Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.; Lampiran 22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat