Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2014

STANDARDISASI PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur mengenai Standardisasi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi: Pakaian Dinas; Pakaian Sipil Harian; Pakaian Sipil Lengkap; Pakaian Dinas Lapangan; Pakaian Dinas Upacara; Pakaian Batik Korpri dan Pakaian Olah Raga; Jenis Atribut Pakaian Dinas; Tutup Kepala; Lencana Korpri; Papan Nama; Nama Pemerintah Provinsi dan Nama SKPD; Lambang Daerah; Tanda Pengenal Pegawai; Tanda Jasa; Pemakaian Atribut; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
27 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2014
Tanggal Berlaku
12 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan