Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa bangunan gedung yang telah selesai dibangun
harus memenuhi persyaratan kelaikan fungsi
berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
gedung,
b. bahwa berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan gedung sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menerbitkan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b,serta untuk
melaksanakanketentuan Pasal 88 ayat (5) Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung,
perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5058);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3372); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007
tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3
tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor16);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 3 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 43);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2016 tentang Rumah Susun (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011Nomor 7);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian da perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, Lingkup penyelenggaraan bangunan gedung sebagai satu
kesatuan sistem meliputi:
a. pembangunan;
b. pemanfaatan;
c. pelestarian; dan
d. pembongkaran.
6
Pasal 3
Pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan
dengan:
a. penerbitan IMB;
b. pengawasan konstruksi meliputi kegiatan pengawasan
pelaksanaan atau kegiatan manajemen konstruksi;
c. penerbitan SLF dan perpanjangannya; dan
d. persetujuan rencana teknis pembongkaran Bangunan
Gedung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD TAHUN 2021 NOMOR 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 Ayat (l) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, serta dalam rangka mewujudkan obyelrtifitas, kualitas, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O21;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2017;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6
Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kualifikasi Jabatan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 73, BN.2020/No.1296, jdih.menpan.go.id : 66 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang penyuluhan kehutanan serta untuk meningkatkan
kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
dan Angka Kreditnya, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Kehutanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor
87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Mencabut , Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1096)
97 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 73 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA KANTOR CAMAT BOTUMOITO KABUPATEN BOALEMO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2019/No. 794
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kantor Camat Botumoito Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan perbaikan Organisasi, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan uraian Analisis Jabatan pada setiap jabatan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berdaya guna dan behasil guna dan untuk menentukan Formasi Jabatan, Paringkat Kabatan dan Evaluasi Jabatan perlu dilakukan Analisis Beban Kerja.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permenpan RB No.33 Tahun 2011; Permenpan RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dnegan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan KBKN No.12 Tahun 2011; Perda Kab Boalemo No.5 Tahun 2016; Perbup No.59 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Kantor Camat Botumoito Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Kegunaan, Kewenangan serta Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
perizinan/pelayana publik - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi - keluarga/perlindungan anak
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 75015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 397 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas; tata kerja; dan honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada UPT P2TP2A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
Mencabut dan menyatakn tidak berlaku Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak
12 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat