peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian da perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, Lingkup penyelenggaraan bangunan gedung sebagai satu kesatuan sistem meliputi: a. pembangunan; b. pemanfaatan; c. pelestarian; dan d. pembongkaran. 6 Pasal 3 Pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan dengan: a. penerbitan IMB; b. pengawasan konstruksi meliputi kegiatan pengawasan pelaksanaan atau kegiatan manajemen konstruksi; c. penerbitan SLF dan perpanjangannya; dan d. persetujuan rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat