Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 73 Tahun 2019

Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas; tata kerja; dan honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada UPT P2TP2A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 73 Tahun 2019 tentang Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 75015
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan