Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Gubenur Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yaitu mengubah Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 75001
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1128 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 73 Tahun 2019 tentang Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan