Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2007/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk optiralisasl pengelolaan pasar pasar yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah daerah serta pembinaan dan penataan Pedagang Kali Lima (PKL) Di Daerah, perlu dibentuk Perangkat Daerah yang bertugas mengelola pasar dan PKL; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 tabun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok Fungsi, Dan Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara dicabut.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Undang –
undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, dan
untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 13 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa dalam rangka Pemberdayaan
Otonomi Daerah di Kabupaten
Kolaka dipandangperlu untuk
mengatur tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa;
b. bahwa untuk terlaksananya
Pedoman Penyusunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa
maka perlu diatur dan di tetapkan
lebih lanjut;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b
diatas, maka dipandang perlu untuk ditetapkan
Peraturan Daerah kabupaten Kolaka.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
No. 74 Tambahan Lembaga Negara No. 1822 ).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 4 Tahun 2000
tentang Kwenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 1 Tahun 2004
tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tata cara penyusunan organisasi; tugas, wewenang, kewajiban, hak dan larangan; tata kerja Pemerintah Desa; serta Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, terdapat beberapa perubahan yang sangat mendasar terutama Staf Ahli yang wajib di daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: uu 8/1974; uu 3/2003; uu 32/2004; pp 38/2007; pp 41/2007; DAN pERMENDAGRI 57/2007.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma. Sekretaris Daerah Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persetujuan Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanan urusan Peerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara;
Udang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peaturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daeran
Bab IV Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Pengawasan Daerah
Bab V Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah
Bab VI Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsidan Susunan Organisasi Badan Perpustakaan Arsip Dan Data Elektronik
Bab VII Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Bab VIII Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlndungan Masyarakat
Bab IX Kedudukan, Tugas Pook, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa Dan Kesejahteraan Sosial
Bab X Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Kantor Keluarrga Berencana Daerah
Bab XI Tata Kerja
Bab XII Kepegawaian
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara dicabut.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 13 Tahun 2007
PERUBAHAN STATUS 13 (TIGA BELAS) KAMPUNG MENJADI KELURAHAN DALAM DISTRIK AIMAS, SALAWATI, MAKBON DAN MAYAMUK DALAM WILAYAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status 13 (Tiga Belas) Kampung Menjadi Kelurahan dalam Distrik Aimas, Salawati, Makbon dan Mayamuk Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Umum pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan adalah merupakan tanggung jawab Pemerintahan, yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pesatnya perkembangan penduduk dan laju pembangunan dalam wilayah Distrik Aimas, Salawati, Makbon dan Mayamuk, untuk mewujudkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan aspek luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, dan sosial politik serta untuk lebih mendekatkan pelayanan pada masyarakat, di pandang perlu meningkatkan status 13 (tiga belas) Kampung menjadi Kelurahan baru dalam wilayah Distrik – distrik tersebut;
c. bahwa perubahan status 13 (tiga belas) Kampung menjadi Kelurahan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal serta laju pembanguan Daerah sebagai wujud penyelenggaraan Otonomi Daerah;
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Perubahan Status 13 (tiga belas) Kampung menjadi Kelurahan dalam Distrik Aimas, Salawati, Makbon dan Mayamuk dalam Wilayah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 1999; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Keppres Nomor 44 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 63 Tahun 1999; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 9 Tahun 1981; Perda Kab. Sorong Nomor 9 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 64 Tahun 2002; dan Keputusan Bupati Sorong Nomor 245 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Kelurahan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
-
-
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2007
pembentukan - susunan organisasi - tata kerja - kantor pelayanan terpadu
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu, perlu adanya organisasi yang efektif, efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan daerah; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, eselonering, tata kerja, penyelenggaraan pelayanan, proses, waktu dan penyelenggaraan pelayanan, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu di KPT. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2007.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2007
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KELUARGA BERENCANA - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rneningkatkan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara
berdaya guna dan berhasil guna sesuai perkembangan serta
memberikan pedoman dan pelaksanaan tugas dipandang perlu
membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan keluarga Berencana Kabupaten
Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a , perlu ditetapkan dengan Pe"raturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan/Kepala
Sadan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 70/HK010/85/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2001 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk dan menata
kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkayang dan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Kali Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bengkayang sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan dan perkembangan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Perda ini didasarkan atas aturan sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007.
Perda ini memuat pokok-pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Susunan dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah;
3. Sekretariat Daerah Kabupaten;
4. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
5. Dinas Daerah;
6. Lembaga Teknis Daerah;
7. Satuan Polisi Pamong Praja;
8. Kecamatan dan Kelurahan;
9. Eselonering, Pengangkatan, dan Pemberhentian;
10. Staf Ahli;
11. Tata Kerja;
12. Ketentuan Lain-Lain;
13. Pembiayaan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, 7 Januari 2008, aturan berikut ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan, Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Perubahan Pertama Kali Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja Kantor Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Bumi Emas dan Sebalo
Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilaksnakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan
18 Halaman, dan 8 Halaman Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat