Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma. Sekretaris Daerah Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persetujuan Pimpinan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat