Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 13 Tahun 2007

Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini memuat pokok-pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Susunan dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah; 3. Sekretariat Daerah Kabupaten; 4. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: 5. Dinas Daerah; 6. Lembaga Teknis Daerah; 7. Satuan Polisi Pamong Praja; 8. Kecamatan dan Kelurahan; 9. Eselonering, Pengangkatan, dan Pemberhentian; 10. Staf Ahli; 11. Tata Kerja; 12. Ketentuan Lain-Lain; 13. Pembiayaan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2008
Tanggal Berlaku
07 Januari 2008
Sumber
LD.2008/NO.13, TLD No.13, LL KAB. Bengkayang: 26 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan