Perda ini memuat pokok-pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Susunan dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah; 3. Sekretariat Daerah Kabupaten; 4. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: 5. Dinas Daerah; 6. Lembaga Teknis Daerah; 7. Satuan Polisi Pamong Praja; 8. Kecamatan dan Kelurahan; 9. Eselonering, Pengangkatan, dan Pemberhentian; 10. Staf Ahli; 11. Tata Kerja; 12. Ketentuan Lain-Lain; 13. Pembiayaan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat