Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2007

Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dalam jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
19 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2007
Tanggal Berlaku
19 Juli 2007
Sumber
LD.2007/No. 13
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan