Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan untuk mendorong Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dibuat instrumen kebijakan yang mengatur mengenai penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa sesuai kententuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara penghapusan sanksi administratif pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.33 Tahun 2013.
Dalam rangka penanganan piutang PBB P2 yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah dan untuk mendorong Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya serta untuk meningkatkan penerimaan PBB P2, Kepala Badan dapat menghapuskan Sanksi Administratif; Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sanksi administratif PBB P2; Masa Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif PBB P2 diusulkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah ke Bupati. Pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan surat keputusan Bupati. Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan terhadap sanksi administratif PBB P2 sampai dengan tahun pajak 2020. Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 1 April 2024. Untuk memperoleh penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis yang ditanda tangani pemohon. Kepala Bidang PBB P2 membuat laporan penghapusan sanksi administratif PBB P2 kepada Kepala Badan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. uraian mengenai pelaksanaan kebijakan penghapusan Sanksi Administratif, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya; b. data rekapitulasi, yang berisi data antara lain: 1. tahun pajak; 2. nomor objek pajak (NOP); 3. jumlah nilai ketetapan; 4. pembayaran dan sisa pokok pajak; 5. jumlah besaran Sanksi Administratif yang ditetapkan; dan 6. jumlah besaran Sanksi Administratif yang dihapuskan. Sebelum pelaksanaan pemberian penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bapenda terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan informasi mengenai pelaksanaan penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 kepada masyarakat dan Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.10 Tahun 2010
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 51 Tahun 2014
PEMBERIAN - PENGURANGAN - POKOK KETETAPAN PAJAK - PENGHAPUSAN - SANKSI ADMINISTRASI - PIUTANG - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN 2013
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2014/NO.196
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN 2013
ABSTRAK:
Pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Batang Hari berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran;
Berdasarkan pelimpahan tunggakan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari terdapat Piutang pajak bumi dan bangunan perkotaan yang belum dibayarkan oleh wajib pajak hingga melampaui 5 (lima) tahun, yang menjadi piutang dimaksud menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2009 sampai dengan 2013
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 68 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2011; PMK No. 15.PMK.07/2014; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2009 sampai dengan 2013, meliputi Besarnya Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB Perdesaan dan Perkotaan; Tata Cara Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 014 Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 014 Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 014 Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Pasal 1
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2018
PELIMPAHAN PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN KE KELURAHAN DAN DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdeseaan Ke Kelurahan Dan Desa
ABSTRAK:
untuk efisien dan efektifitas pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Tanah Bumbu perlu melibatkan Pemerintah Desa sebagai bagian dari instansi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan ke Kelurahan dan Desa
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 12 tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Pelimpahan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan Ke Kelurahan Dan Desa Meliputi: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN KE KELURAHAN DAN DESA, PENDATAAN OBJEK PBB-P2, PENDISTRIBUSIAN SPPDT, MONITORING PEMBAYARAN PBB-P2, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat ( 4) Peraturan Daerah
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah, maka dipandang perlu
menetapkan Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf "a" di
atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk II
di Sulawesi; 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi
dan
Nepotisme; 3. Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; 5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah; 13. Peraturan Bupati Maros Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Menetapkan Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Air
Tanah yang berlaku dalam
Wilayah Kabupaten Maros sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud Pasal 1 ditinjau kembali selambat-lambatnya sekali dalam tiga tahun sesuai dengan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat yang berkembang dalam Wilayah Kabupaten Maros. Pasal 3
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa pajak restoran merupakan sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi
daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan
pengaturan tata cara pemungutan pajak restoran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk, isi,tata cara pengisian SPTPD, cara menghitung pajak restoran, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak restoran, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak restoran, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak restoran, tata cara penghapusan piutang pajak restoran yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Tahun 2017/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana bagi Hasil Pajak Dan Retribusi di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengalokasian
Bab III Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Bab IV Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Bab V Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2015 dicabut.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat