Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2018

Pelimpahan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdeseaan Ke Kelurahan Dan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pelimpahan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan Ke Kelurahan Dan Desa Meliputi: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN KE KELURAHAN DAN DESA, PENDATAAN OBJEK PBB-P2, PENDISTRIBUSIAN SPPDT, MONITORING PEMBAYARAN PBB-P2, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdeseaan Ke Kelurahan Dan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
08 November 2018
Tanggal Pengundangan
08 November 2018
Tanggal Berlaku
08 November 2018
Sumber
BD.2018/No.51
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan