Peraturan Daerah Tentang Pelimpahan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan Ke Kelurahan Dan Desa Meliputi: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN KE KELURAHAN DAN DESA, PENDATAAN OBJEK PBB-P2, PENDISTRIBUSIAN SPPDT, MONITORING PEMBAYARAN PBB-P2, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat