PEMBERIAN - PENGURANGAN - POKOK KETETAPAN PAJAK - PENGHAPUSAN - SANKSI ADMINISTRASI - PIUTANG - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN 2013
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2014/NO.196
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN 2013
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Batang Hari berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran;
Berdasarkan pelimpahan tunggakan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari terdapat Piutang pajak bumi dan bangunan perkotaan yang belum dibayarkan oleh wajib pajak hingga melampaui 5 (lima) tahun, yang menjadi piutang dimaksud menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2009 sampai dengan 2013
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 68 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2011; PMK No. 15.PMK.07/2014; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012
- PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2009 sampai dengan 2013, meliputi Besarnya Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB Perdesaan dan Perkotaan; Tata Cara Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB Perdesaan dan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
- 11 hlmn; 2 lmprn
|