PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat ( 4) Peraturan Daerah
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah, maka dipandang perlu
menetapkan Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf "a" di
atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk II
di Sulawesi; 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi
dan
Nepotisme; 3. Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; 5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah; 13. Peraturan Bupati Maros Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Menetapkan Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Air
Tanah yang berlaku dalam
Wilayah Kabupaten Maros sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud Pasal 1 ditinjau kembali selambat-lambatnya sekali dalam tiga tahun sesuai dengan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat yang berkembang dalam Wilayah Kabupaten Maros. Pasal 3
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
- 4
|