Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 51 Tahun 2011

PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Menetapkan Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah yang berlaku dalam Wilayah Kabupaten Maros sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud Pasal 1 ditinjau kembali selambat-lambatnya sekali dalam tiga tahun sesuai dengan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat yang berkembang dalam Wilayah Kabupaten Maros. Pasal 3 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 51 Tahun 2011 tentang PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
10 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2011
Tanggal Berlaku
10 Maret 2011
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN NOMOR 51
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan