Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan Penertiban dan Penataan Bangunan dalam wilayah Kabupaten Kolaka Utara;
Dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat dan guna tercapai keserasian dan kelestarian lingkungan, dipandang perlu adanya penertiban dan pengaturan atas pelaksanaan mendirikan, memanfaatkan dan menghapuskan bangunan ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 4 Tahun 1982; UU No 4 Tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; UU No 28 Tahun 2002; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 34 Tahun 2000; PP No 27 Tahun 1983; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kewenangan Perizinan; 4. Persyaratan dan Tata Cara Perizinan; 5. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; 6. Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan; 7. Ketentuan-Ketentuan Retribusi; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; 10. Sanksi Terhadap Lingkungan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Lain-lain; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya pemanfaatan dan penggunaan tanah dalam
pelaksanaan pembangunan sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi
Daerah, maka untuk lebih tertibnya peruntukan dan penggunaan tanah agar
sesuai dengan rencana peruntukan yang tertuang dalam Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Mamasa maka perlu dilakukan pengaturan tentang penggunaan
tanah yang dikuasai pemerintah.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya dalam pasal 18 ayat (1) huruf
c dan penjelasannya sehinggga dipandang perlu untuk mengatur izin
penggunaan tanah yang dikuasai pemerintah.
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
c. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
e. Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 170 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Peraturan ini berisi tentang Besaran tarif Retribusi terhadap penggunaan tanah atau bangunan yang dikuasai oleh pemerintah kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2009 ;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 68 Tahun 2020.
Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
1. Pajak Sarang Burung Walet;
J. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peratutan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan/pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka perlu adanya patrtisipasi dari masyarakat ;
b. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Retribusi Jasa Usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 28/2009; dan PP 69/2010;
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah. Subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan / menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Wajib retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau orang badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi di wajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pemakian Kekayaan Daerah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 07 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
7. Peraturan Daerah kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Retribusi Produksi usaha Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
8. Peraturan Daerah kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2014
Lingkungan HidupPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6, Seri B Nomor 1)
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka diperlukan penyesuaian pengaturan izin gangguan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 460);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KRITERIA GANGGUAN, OBJEK DAN SUBJEK, IZIN GANGGUAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN, KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN, PENYELENGGARAAN PERIZINAN, KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON IZIN, MASA BERLAKU DAN PERUBAHAN IZIN, PEMINDAHAN DAN PENUTUPAN USAHA, PERAN MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6, Seri B Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2013
Setiap usaha dan/atau kegiatan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan oleh sebab itu perlu diadakan pengendalian dampak negatif dan meningkatkan dampak positif. Guna mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal dan UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dokumen lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti dengan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, amdal, keterbukaan informasi dan peran masyarakat, persyaratan kompetensi dalam penyusunan dokumen amdal, komisi penilai amdal, tugas komisi penilai amdal, kerangka acuan andal, penilaian andal dan RKL-RPL, keputusan kelayakan lingkungan hidup, tata tertib rapat, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hudup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, permohonan dan penerbitan izin lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Mencabut Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dokumen Lingkungan Hidup
28 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERGUB SUMATERA UTARA NO. 54 TAHUN 2017 TTG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TA 2017
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2018/ No. 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub Sumatera Utara No. 54 Tahun 2017 Ttg Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara TA 2017
ABSTRAK:
Perubahan APBD SUmatera Utara TA 2017 mendorong dilakukan penyesuaiam terhadap target penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu perlu juga ditetapkan mengenai tata cara pembayaran insentif pemungutan pajak daerah Provinsi SUmatera Utara TA 2017.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2017; Perda No. 91 Tahun 2017; Pergub No. 39 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang perubahan dari Pergub Sumatera Utara No. 54 Tahun 2017 yaitu pada pasal 9 angka 2 dan 3 huruf c ayat (1), pasal 12 huruf h ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 8 Hlm, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab.Tabanan No.3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertibangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pjak Parkir.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 69 Tahun 1958;
3. UU Nomor 28 Tahun 2009;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014;
1. Ketentuan ayat (1) pasal 5 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4);
2. Ketentuan pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011;
2. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018.
-
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu mencabut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 diminta segera melakukan pencabutan Qanun terkait Izin Gangguan Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga menghambat investasi di daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie No. 32 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 32 Tahun 2011 di cabut
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat