Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai klasifikasi usaha dan/atau kegiatan wajib dokumen lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan, keterbukaan informasi dan peran masyarakat, persyaratan kompetensi dalam penyusunan dokumen amdal, komisi penilai amdal beserta tugasnya, kerangka acuan amdal, penilaian amdal dan RKL-RPL, keputusan kelayakan lingkungan hidup dan ketidaklayakan lingkungan hidup, tata tertib rapat, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup, permohon dan penerbitan izin lingkungan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, serta penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat