Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018

Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai klasifikasi usaha dan/atau kegiatan wajib dokumen lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan, keterbukaan informasi dan peran masyarakat, persyaratan kompetensi dalam penyusunan dokumen amdal, komisi penilai amdal beserta tugasnya, kerangka acuan amdal, penilaian amdal dan RKL-RPL, keputusan kelayakan lingkungan hidup dan ketidaklayakan lingkungan hidup, tata tertib rapat, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup, permohon dan penerbitan izin lingkungan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, serta penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
02 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Februari 2018
Sumber
LD.2018/No.1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 5960 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Palembang No. 3 Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan