Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan dan dalam rangka penataan
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kualifikasi yang
diperlukan dalam suatu jabatan, perlu dilakukan
evaluasi jabatan dalam menentukan kelas dan nilai
jabatan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1 Tahun 2013
Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah untuk digunakan
sebagai acuan dalam menentukan besaran tambahan penghasilan atau
tunjangan kinerja yang adil dan layak bagi PNS di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur selaras dengan beban pekerjaan
dan tanggung jawab jabatan yang dipangku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012
SUSUNAN – ORGANISASI - TATA KERJA - PERANGKAT DAERAH - KABUPATEN NIAS UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, SUMBER : BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 155
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Dearah Kabupaten Nias Utara; b. bahwa Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diubah;;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Ini Diatur : Ketentuan Umum, Struktur Organisasi Perangkat Daerah, Sekretariat Dprd, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan Dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Dan Informatika, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan Dan Arsip, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Kecamatan, Kelurahan, Jabatan Perangkat Daerah, Pengisian Jabatan Perangkat Daerah, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Unit Pelaksana Teknis, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Pejabat yang ada sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru.b. Unit Pelaksana Teknis yang ada sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, Badan berdasarkan Peraturan Bupati ini. Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara (Berita Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2016 Nomor 40), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta, perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1824);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana
(KUHP) ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang – undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3256);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Nomor Nomor 3692);
7. Keputusan Menteri Dalam Negari Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Dearah Perubahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Prosedur pengesahan
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi
Daerah.
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan
Retribusi Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Dearah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak peta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek ; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
ABSTRAK:
1. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, termasuk nelayan, Pemerintah Provinsi wajib menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan; 2. bahwa nelayan sangat tergantung terhadap sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan; 3. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan hanya dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi, sehingga Pemerintahan Daerah Provinsi wajib melindungi dan memberdayakan nelayan sesuai kewenangannya.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); 7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 3 Seri C); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E); 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16).
(1) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan bertujuan untuk:
a. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha;
b. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
c. meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan kelembagaan nelayan serta penguatan kelembagaan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
d. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;
e. melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim;
f. memberikan perlindungan hukum dan keamanan di laut; dan
g. mewujudkan kemandirian nelayan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik.
(2) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dilakukan terhadap nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik kapal penangkap ikan baik satu unit atau lebih sampai dengan jumlah kumulatif 60 (enam puluh) GT yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan;
(3) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan terhadap nelayan kecil, nelayan tradisional, dan nelayan buruh;
(4) Selain nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), perlindungan dan pemberdayaan juga diberikan kepada keluarga nelayan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.29, TLD NO.4039, SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2011.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Kota Tual Nomor 26 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanana dan Peraturan Walikota Tual 08 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengambilan Telur Ikan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka perlu melakukan promosi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka. Dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22/5992/SJ tanggal 29 Oktober 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan peraturan bupati.
Dasar hukum : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; Permendagri No. 5 Tahun 2005; PermenPANRB No. 13 Tahun 2014; Perka BKN No. 13 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan eselon II dan yang setara. Diatur tentang maksud dan tujuan, sasaran dan ruang lingkup, persyaratan, tahapan pelaksanaan seleksi, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2017 NO. 3, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat