Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2022

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Diatur : Ketentuan Umum, Struktur Organisasi Perangkat Daerah, Sekretariat Dprd, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan Dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Dan Informatika, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan Dan Arsip, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Kecamatan, Kelurahan, Jabatan Perangkat Daerah, Pengisian Jabatan Perangkat Daerah, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Unit Pelaksana Teknis, Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lotu
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
SUMBER : BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 155
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan