(1) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan bertujuan untuk: a. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; b. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; c. meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan kelembagaan nelayan serta penguatan kelembagaan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; d. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; e. melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim; f. memberikan perlindungan hukum dan keamanan di laut; dan g. mewujudkan kemandirian nelayan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. (2) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dilakukan terhadap nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik kapal penangkap ikan baik satu unit atau lebih sampai dengan jumlah kumulatif 60 (enam puluh) GT yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan; (3) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan terhadap nelayan kecil, nelayan tradisional, dan nelayan buruh; (4) Selain nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), perlindungan dan pemberdayaan juga diberikan kepada keluarga nelayan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat