Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2016

PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan bertujuan untuk: a. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; b. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; c. meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan kelembagaan nelayan serta penguatan kelembagaan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; d. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; e. melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim; f. memberikan perlindungan hukum dan keamanan di laut; dan g. mewujudkan kemandirian nelayan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. (2) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dilakukan terhadap nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik kapal penangkap ikan baik satu unit atau lebih sampai dengan jumlah kumulatif 60 (enam puluh) GT yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan; (3) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan terhadap nelayan kecil, nelayan tradisional, dan nelayan buruh; (4) Selain nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), perlindungan dan pemberdayaan juga diberikan kepada keluarga nelayan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
23 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 3
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2955 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan