Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah untuk digunakan sebagai acuan dalam menentukan besaran tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja yang adil dan layak bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan yang dipangku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat