Undang-undang (UU) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
ABSTRAK:
bahwa, berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1956 yangmenyatakan kekurangan sebesar Rp 1.800,-juta dan karena hutangnegara kepada Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat Rp 4.494juta pada 1 Januari 1956, dianggap perlu mengambil tindakan, agarsupaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang muka padaBank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat(2) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undangNomor11 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 40)
Pasal 89 dan Pasal 111 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Menteri Keuangan diberi kuasa, untuk membiayai anggaran belanja tahun1956, mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batasyang ditetapkan dalamPasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953, sampai jumlah sedemikian, hingga hutang Pemerintahpada Bank tersebut dalam tahun 1956 berjumlah sebesar besarnya Rp6.700 juta, dengan ketentuan, bahwa jumlah maksimum itu dapatdikurangi dengan hasil-hasil tindakan-tindakan baru yang akan diambiloleh Pemerintah dalam tahun 1956
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1956.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum
pegawai perlu memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
disebutkan bahwa tambahan penghasilan dapat diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan
obyektif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015;
Mengatur mengenai pemberian dan pembayaran tambahan penghasilan PNS, prosedur tatacara pembayaran tambahan PNS, Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian Tambahan
Penghasilan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
11 Halaman + 2 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa untuk mensejahterahkan rakyat
perlu didukung dengan penerimaan keuangan desa
dari sumber pendapatan desa;
b. bahwa potensi sumber pendapatan desa perlu
digali untuk mendanai penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa dalam rangka
peningkatan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat desa;
c. bahwa guna memenuhi maksud pada huruf a dan b
di atas perlu diatur dengan peraturan daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Sumber Pendapatan Desa
3. Jenis Pendapatan Asli Desa
4. Pengurusan dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa
5. Pungutan Desa
6. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
7. Alokasi Dana Desa
8. Pengembangan dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa
9. Ketentuan Lain-lain
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2017, No Reg Perda 3/2017, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertanian Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Grobogan, No: Lap.356/13/08.16/2016, Tanggal 17 Oktober 2016, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertanian Kabupaten Grobogan sudah tidak operasional dan selalu mengalami kerugian sehingga layak untuk dibubarkan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembubaran perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Pembubaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016
RINCIAN ALOKASI DANA OHOI - PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.3/2016, TLD 2016, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap ohoi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kota Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dan berkenaan dengan kajian dan evaluasi penerapan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pelaporan Peristiwa Penting serta penduduk yang bepergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal, maka perlu untuk menghapus denda administratif yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud sebelumnya sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di Kota Bogor maupun database kependudukan secara nasional
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 16 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bogor No 4 Tahun 2015; Perda Kota Bogor No 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
12 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat