Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Sumber Pendapatan Desa 3. Jenis Pendapatan Asli Desa 4. Pengurusan dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa 5. Pungutan Desa 6. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah 7. Alokasi Dana Desa 8. Pengembangan dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa 9. Ketentuan Lain-lain 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat