Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2015

SUMBER PENDAPATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Sumber Pendapatan Desa 3. Jenis Pendapatan Asli Desa 4. Pengurusan dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa 5. Pungutan Desa 6. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah 7. Alokasi Dana Desa 8. Pengembangan dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa 9. Ketentuan Lain-lain 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2015 tentang SUMBER PENDAPATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
08 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2015
Tanggal Berlaku
08 Juli 2015
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan