PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - ORGAN DAN KEPEGAWAIAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan
penataan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Nomor 7 Tahun 1988 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan keadaan saat ini, sehingga perlu diganti untuk
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ PDAM, kepegawaian, dana pensiun, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1988 dicabut.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun
1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya
Daerah Tingkat II Magelang, dipandang sudah tidak sesuai sehingga
perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Nomor 270 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan BAB I Pasal 1, Bab III Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Bab V Pasal 8, penghapusan Pasal 13, perubahan Bab VI Pasal 14, Bab IX Pasal 17, Bab X Pasal 18, Bab XI Pasal 19, Bab XII Pasal 20, penyisipan Bab XII A dan Bab XII B, perubahan Bab XII Pasal 21, Bab XIV Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah
ABSTRAK:
Untuk membina dan mengembangkan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang merupakan bagian integral dari ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang. Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah diperlukan peranan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Menengah sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang dapat mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Tapin. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Kecil Menengah.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8
Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32
Tahun 1998; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; KepresRI No. 24 Tahun
1999; Instruksi Presiden RI No. 18 Tahun 1998; Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun
1999; Per. Mendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda
Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Kecil
Menengah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Landasa, Azas dan Prinsip;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pembinaan dan Pengembangan;
5. Bentuk Badan Usaha;
6. Kegiatan Koperasi dan UMKM;
7. Jaringan Usaha Dan Kemitraan;
- Bagian Kesatu : Jaringan Usaha
- Bagian Kedua : Kemitraan
8. Pembiayaan dan Penjaminan;
9. Perlindungan Usaha;
10. Kewajiban Koperasi dan UMKM;
11. Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan;
12. Monitoring dan Evaluasi;
13. Sanksi Administratif;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
19 halaman; penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sua Windu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Sesuai dengan maksud pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah maka dipandang perlu daerah membentuk dan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah;
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk perusahaan daerah merupakan aset/kekayaan daerah yang dikelola sehingga dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahan Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
UU No 5 Tahun 1962; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 50 Tahun 1999.
1. Ketentuan umum; 2. Pendirian, Nama dan Kedudukan; 3. Maksud, Tujuan dan Lapangan Usaha; 4. Modal; 5. Kepengurusan Perusahaan Daerah Sua Windu Kolaka Utara; 6. Direksi; 7. Tata kerja; 8. Badan Pengawas; 9. Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Sua Windu; 10. Pembagian Keuntungan Perusahaan; 11. Kepegawaian; 12. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; 13. Laporan Berkala dan Perhitungan Tahunan; 14. Pembinaan; 15. Pembubaran Perusahaan Daerah Sua Windu; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Dan Perizinan Di Bidang Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu bentuk kegiatan
ekonomi merupakan perwujudan hak masyarakat dalam
berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
b. bahwa agar keberadaan pedagang kaki lima mampu menunjang
pertumbuhan perekonomian daerah dengan tetap mewujudkan
dan memelihara lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman dan
nyaman, perlu melakukan penataan dan pemberdayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor
5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 20 Seri C
Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan daerah adalah kebijakan pemerintah daerah dalam rangka
penataan, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban PKL di luar lingkungan pasar
dan terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penjaringan Dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa gun.a memperoleh anggota Direksi PDAM Kabupaten Pati yang profesional diperlukan tahap penjaringan dan penyaringan calon anggota direksi ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum ( Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 ) , perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pati.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri clan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Lowongan Direksi; Panitia Penjaringan dan Penyaringan; Penjaringan dan Penyaringan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 188.4/20/TK/1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Daerah Tingkat II Magelang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan
mempertahankan keberadaan serta mengoptimalkan kinerja
Perusahaan Daerah Pertambangan Bahan Galian Golongan C
Kabupaten Magelang dan Perusahaan Daerah Percetakan
Kabupaten Magelang perlu dilakukan penggabungan perusahaan
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Magelang Nomor 188.4/20/TK/1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dan Peraturan Daerah Tingkat II
Magelang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, khususnya urusan bidang perdagangan,
pemerintah daerah perlu memberikan pelayanan, pengendalian dan
tertib administrasi, untuk mendorong perkembangan dunia usaha.
b. bahwa untuk mendorong perkembangan dunia usaha di bidang
perdagangan diperlukan kemudahan, keseragaman, ketertiban dan
kepastian hukum dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka diperlukan
pengaturan mengenai Izin Usaha Perdagangan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat
Izin Usaha Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur surat izin untuk
dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kriteria Usaha;
3. Perizinan;
4. Kewenangan Dan Pembinaan;
5. Perubahan Perusahaan;
6. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Pembatalan Izin;
9. Pelaporan;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat