1. Ketentuan umum; 2. Pendirian, Nama dan Kedudukan; 3. Maksud, Tujuan dan Lapangan Usaha; 4. Modal; 5. Kepengurusan Perusahaan Daerah Sua Windu Kolaka Utara; 6. Direksi; 7. Tata kerja; 8. Badan Pengawas; 9. Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Sua Windu; 10. Pembagian Keuntungan Perusahaan; 11. Kepegawaian; 12. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; 13. Laporan Berkala dan Perhitungan Tahunan; 14. Pembinaan; 15. Pembubaran Perusahaan Daerah Sua Windu; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat