Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Kecil Menengah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Landasa, Azas dan Prinsip; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Pembinaan dan Pengembangan; 5. Bentuk Badan Usaha; 6. Kegiatan Koperasi dan UMKM; 7. Jaringan Usaha Dan Kemitraan; - Bagian Kesatu : Jaringan Usaha - Bagian Kedua : Kemitraan 8. Pembiayaan dan Penjaminan; 9. Perlindungan Usaha; 10. Kewajiban Koperasi dan UMKM; 11. Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan; 12. Monitoring dan Evaluasi; 13. Sanksi Administratif; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat