Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2009

Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Kecil Menengah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Landasa, Azas dan Prinsip; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Pembinaan dan Pengembangan; 5. Bentuk Badan Usaha; 6. Kegiatan Koperasi dan UMKM; 7. Jaringan Usaha Dan Kemitraan; - Bagian Kesatu : Jaringan Usaha - Bagian Kedua : Kemitraan 8. Pembiayaan dan Penjaminan; 9. Perlindungan Usaha; 10. Kewajiban Koperasi dan UMKM; 11. Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan; 12. Monitoring dan Evaluasi; 13. Sanksi Administratif; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
24 September 2009
Tanggal Pengundangan
24 September 2009
Tanggal Berlaku
24 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.8
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan