Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan daerah adalah kebijakan pemerintah daerah dalam rangka penataan, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban PKL di luar lingkungan pasar dan terminal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/No.7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan