Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan daerah adalah kebijakan pemerintah daerah dalam rangka penataan, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban PKL di luar lingkungan pasar dan terminal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat