Peraturan ini mengatur surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kriteria Usaha; 3. Perizinan; 4. Kewenangan Dan Pembinaan; 5. Perubahan Perusahaan; 6. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 7. Sanksi Administrasi; 8. Pembatalan Izin; 9. Pelaporan; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat