LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - HONORARIUM - PERUBAHAN - PERBUP
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2023/06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2022 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu dilakukan penyesuaian honorarium, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perbup PPU No. 5 Tahun 2022
Beberapa peraturan yang diubah/dicabut adalah Ketentuan Pasal 6; Ketentuan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Perbup No. 5 Tahun 2022
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai terhadap Pcgawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan kriteria vang terukur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; ); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten [ndragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016;
Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 146 Tahun
2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
(Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 149) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN ELANJA DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 6.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas,Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
-
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatn Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu_ diberikan hak-hak keuangan dan administrasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali tearkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerinah Nomro 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan ini terdiri atas 5 (lima) bab 17 (tujuh belas) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Keuangan Daerah ; Besaran Tunjangan Komunikasi Intensid, Tunjangan Reses dan DO; Pelaksnaan dan Pertanggungjawban DO; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Lamp II
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Rumah Sakit Mata Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan upaya untuk mendorong dan meningkatkan motivasi kerja dan prestasi serta pengembangan diri melalui pemberian remunerasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No. 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Nusa Tenggara Barat. Remunerasi diberikan dalam komponen yang meliputi:
a. Gaji;
b. Tunjangan tetap;
c. Insentif;
d. Honorarium.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Bandar Lampung No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara ( Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara ( Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara ( Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Permensos No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Permensos No. 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2001 No.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa di
Kabupaten Temanggung secara berdaya guna dan berhasil guna,
dipandang perlu mengatur mengenai Sumber Pendapatan Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sumber pendapatan dan kekayaan desa, termasuk pendapatan asli dari hasil usaha, bantuan pemerintah, sumbangan, dan pinjaman. Kekayaan desa melibatkan tanah, pasar, bangunan, hutan, dan lainnya dengan aturan pengadaan dan perolehan. Pengelolaan, pengembangan potensi desa, dan pengawasan diatur, termasuk ketentuan larangan pemindahtanganan tanah desa. Jika desa berubah menjadi kelurahan, kekayaan dan pendapatan diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan penggunaan yang diatur melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
10 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan berdasarkan prinsip proporsional antara tugas, hak dan kewajiban pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu disesuaikan dengan dinamika kondisi kerja Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Apataur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Tanjabtim No 6 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat