Peraturan ini terdiri atas 5 (lima) bab 17 (tujuh belas) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Keuangan Daerah ; Besaran Tunjangan Komunikasi Intensid, Tunjangan Reses dan DO; Pelaksnaan dan Pertanggungjawban DO; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat