Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sumber pendapatan dan kekayaan desa, termasuk pendapatan asli dari hasil usaha, bantuan pemerintah, sumbangan, dan pinjaman. Kekayaan desa melibatkan tanah, pasar, bangunan, hutan, dan lainnya dengan aturan pengadaan dan perolehan. Pengelolaan, pengembangan potensi desa, dan pengawasan diatur, termasuk ketentuan larangan pemindahtanganan tanah desa. Jika desa berubah menjadi kelurahan, kekayaan dan pendapatan diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan penggunaan yang diatur melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat