LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - HONORARIUM - PERUBAHAN - PERBUP
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2023/06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2022 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu dilakukan penyesuaian honorarium, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perbup PPU No. 5 Tahun 2022
- Beberapa peraturan yang diubah/dicabut adalah Ketentuan Pasal 6; Ketentuan Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
- Perbup No. 5 Tahun 2022
- 8 hlm.
|