Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS, TANDA PENGENAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SERAGAM KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil dalam penggunaan pakaian dinas dan atributnya dipandang perlu untuk meninjau kembali penggunaan pakaian dinas dan atributnya bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.30 Tahun 1980, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 2, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 24 ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS,TANDA PENGENAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SERAGAM KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan menjamin terpenuhinya rasa aman dari tindak kekerasan pada setiap diri perempuan dan anak, sebagai bagian dari upaya perlindungan Hak Asasi Manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, perlu dilakukan langkah-langkah penanganan secara cepat, terencana, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam upaya penanganan secara cepat, terencana, terpadu, dan berkesinambungan penyediaan pelayanan perlindungan bagi perempuan dan anak dari diskriminasi dan tindak kekerasan, perlu dikembangkan kelembagaan berbasis masyarakat;
c. bahwa agar kelembagaan berbasis masyarakat dapat menjamin terlaksananya program dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perlu membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2013;
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2tp2a) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Yang Terdiri Atas 2 Pasal:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dan Kedudukan; 3. Tujuan, Tugas, Dan Fungsi,; 4. Struktur Organisasi; 5. Pengangkatan Dan Pemberhentian; 6. Pengelolaan, Program Dan Kegiatan-Kegiatan; 7. Perangkat Organisasi; 8. Monitoring Pembinaan Dan Pelaporan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2018
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SANTUNAN KEMATIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/ No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Bantuan Sosial Santunan Kematian
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dlaam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Besumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan belanja hibah dan banyuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Penyaluran Bantuan Sosial Santunan Kematian, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Prosedur Opersional Penyaluran Bantuan Sosial Santunan Kematian.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Thaun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 57 Tahuhn 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Qanun Kab. Aceh Barat No. 5 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penerimaan dan Besaran Santunan, Persyaratan, Penyaluran Santunan, Sumber Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/No. 217
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Kompsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-Iambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini; untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk melaporkan kekayaannya; untuk memperkuat komitmen terse but dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan keijasama sinergis dengan Komisi Pemherantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Utara.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 ; Peraturan Komisi Pemherantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
adapun perubahan dalam peraturan ini yaitu Ketentuan yang termuat dalam BAB II Pasal 2 Huruf c, d, e, f, g, h
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 30 TAHUN 2017
3
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 17, BN.2017/No.1478, jdih.bawaslu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
PERPRES No. 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2015 ;
Memuat ketentuan Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi berupa Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow. Lampiran memuat format-format baku dokumen terkait pemilihan Sangadi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat