Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Bolaang Mongondow 2019 No. 17;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2015 ;
- Memuat ketentuan Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi berupa Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow. Lampiran memuat format-format baku dokumen terkait pemilihan Sangadi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- 52 halaman (7 Bab, 133 Pasal) & 9 lampiran (49 halaman)
|