Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 17 Tahun 2019

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Memuat ketentuan Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi berupa Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow. Lampiran memuat format-format baku dokumen terkait pemilihan Sangadi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
15 April 2019
Tanggal Pengundangan
15 April 2019
Tanggal Berlaku
15 April 2019
Sumber
BD Kab. Bolaang Mongondow 2019 No. 17;
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi
Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan