Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 27 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pengelenggaraan Pemilihan Sangadi, diantaranya: 1. Ketentuan Pasal 38 diubah; dan 2. Ketentuan Pasal 42 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
10 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2021
Tanggal Berlaku
10 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 27
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 1006 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow No. 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan