Peraturan Ini Mengatur Tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2tp2a) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Yang Terdiri Atas 2 Pasal: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dan Kedudukan; 3. Tujuan, Tugas, Dan Fungsi,; 4. Struktur Organisasi; 5. Pengangkatan Dan Pemberhentian; 6. Pengelolaan, Program Dan Kegiatan-Kegiatan; 7. Perangkat Organisasi; 8. Monitoring Pembinaan Dan Pelaporan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat