Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA BERENCANA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka Jadwal
Retensi Arsip harus ditetapkan melalui Peraturan
Walikota
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar sebagaimana
ditetapkan dalam surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor B-PK.02.09/143/2019 tanggal 20
September 2019 Hal sebagaimana tersebut dalam
pokok surat, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kependudukan dan Keluarga Berencana perlu segera
ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga
Berencana di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 319);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip urusan pengadaan di lingkungan pemerintah kota blitar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEPEMUDAAN, KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, SOSIAL, LINGKUNGAN HIDUP, KESEHATAN, PENANGGULANGAN BENCANA, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH, PERTANIAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka Jadwal
Retensi Arsip harus ditetapkan melalui Peraturan
Walikota
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar sebagaimana
ditetapkan dalam surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor B-PK.02.09/143/2019 tanggal 20
September 2019 Hal sebagaimana tersebut dalam pokok
surat, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak perlu segera
ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 319);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip urusan pengadaan di lingkungan pemerintah kota blitar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusutan dan penyelamatan arsip yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja/selaku pencipta dan pengelola arsip maka perlu adanya pedoman penyusutan arsip.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Drt No. 6 Th 1956; UU No. 9 Th 1967; UU No. 43 Th 2009; UU No. 23 Th 2014; PP No. 20 Th. 1968; PP No. 28 Th. 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 19 Th. 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 17 Th. 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 37 Th. 2016; Perda Kota Bengkulu No. 10 Th. 2016; Perwal Kota Bengkulu No. 43 Th. 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang lingkup penyusutan arsip meliputi kegiatan :
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERINDUSTRIAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun
2017 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka
Jadwal Retensi Arsip harus ditetapkan melalui
Peraturan Walikota
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar
sebagaimana ditetapkan dalam surat Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor BPK.02.09/143/2019 tanggal 20 September 2019 Hal
sebagaimana tersebut dalam pokok surat, maka
Jadwal Retensi Arsip Urusan Perindustrian perlu
segera ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Perindustrian di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 319);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip urusan perindustrian di lingkungan pemerintah kota blitar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya arsip sebagai bukti kinerja penyelenggaraan pemerintahan, sebagai bahan pertanggungjawaban kepada generasi mendatang dan sebagai bukti kesejarahan, maka perlu diselamatkan dan dikelola dengan tepat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Drt No. 6 Th 1956; UU No. 9 Th 1967; UU No. 43 Th 2009; UU No. 23 Th 2014; PP No. 20 Th. 1968; PP No. 28 Th. 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 19 Th. 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 105 Th. 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 23 Th. 2011; Perda Kota Bengkulu No. 10 Th. 2016; Perwal Kota Bengkulu No. 43 Th. 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyusunan Peraturan Walikota dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam rangka pengelolaan arsip statis di Lingkungan Pemerintah Kota.
Pengolahan arsip statis adalah penataan informasi dan fisik arsip statis yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. penataan arsip statis;
b. pendeskripsian arsip statis;
c. penyimpanan arsip statis;
d. sarana bantu penemuan kembali arsip statis; dan
e. alih media arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERHUBUNGAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun
2017 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka
Jadwal Retensi Arsip harus ditetapkan melalui
Peraturan Walikota
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar
sebagaimana ditetapkan dalam surat Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor BPK.02.09/143/2019 tanggal 20 September 2019 Hal
sebagaimana tersebut dalam pokok surat, maka
Jadwal Retensi Arsip Urusan Perhubungan perlu
segera ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Perhubungan di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 319);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip urusan perhubungan di lingkungan pemerintah kota blitar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa arsip dinamis merupakan arsip yang masih digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi sehingga harus dikelola dengan baik dan benar, maka dalam pengelolaan arsip dinamis diperlukan pedoman dalam pengaturannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Drt No. 6 Th 1956; UU No. 9 Th 1967; UU No. 43 Th 2009; UU No. 23 Th 2014; PP No. 20 Th. 1968; PP No. 28 Th. 2012; Permendagri No. 39 Th. 2005; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 19 Th. 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 105 Th. 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 23 Th. 2011; Perda Kota Bengkulu No. 10 Th. 2016; Perwal Kota Bengkulu No. 43 Th. 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyusunan peraturan dimaksud sebagai pedoman dalam rangka pengelolaan arsip dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota. Penggunaan dan pemeliharaan arsip meliputi kegiatan :
a. Penataan arsip aktif;
b. Penataan arsip inaktif;dan
c. Perlindungan dan Pengamanan Arsip Vital;
d. Pengelolaan arsip terjaga;
e. Pelayanan;dan
f. Pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERDAGANGAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka Jadwal
Retensi Arsip harus ditetapkan melalui Peraturan
Walikota;
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar sebagaimana
ditetapkan dalam surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor B-PK.02.09/143/2019 tanggal 20
September 2019 Hal sebagaimana tersebut dalam pokok
surat, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan Perdagangan
perlu segera ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Perdagangan di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017);
10. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
(Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 69);
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Perdagangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip bidang perdagangan. pengaturan antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat