arsip retensi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERHUBUNGAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun
2017 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka
Jadwal Retensi Arsip harus ditetapkan melalui
Peraturan Walikota
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar
sebagaimana ditetapkan dalam surat Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor BPK.02.09/143/2019 tanggal 20 September 2019 Hal
sebagaimana tersebut dalam pokok surat, maka
Jadwal Retensi Arsip Urusan Perhubungan perlu
segera ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Perhubungan di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar;
- Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 319);
- peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip urusan perhubungan di lingkungan pemerintah kota blitar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip; dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
- jumlah 6 halaman
|