Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyusunan peraturan dimaksud sebagai pedoman dalam rangka pengelolaan arsip dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota. Penggunaan dan pemeliharaan arsip meliputi kegiatan : a. Penataan arsip aktif; b. Penataan arsip inaktif;dan c. Perlindungan dan Pengamanan Arsip Vital; d. Pengelolaan arsip terjaga; e. Pelayanan;dan f. Pemeliharaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat