PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LANGKAT TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2018/ No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang akan disalurkan di setiap Desa di Kabupaten Langkat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; PP No.107 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No.19 Tahun 2017; PERMENKEU No.50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PERMENKEU No.225/PMK.07/2017; PERMENKEU No.199/PMK.07/2017; PERMENKEU No.226/PMK.07/2017; PERDAKAB LANGKAT No.5 Tahun 2017 dan PERBUP LANGKAT No.43 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
17 Hlm, Lampiran: 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang
Desa, Bupati menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana
Desa untuk setiap Desa melalui Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
15 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Tahun Anggaran 2018. Rincian ADD untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran
2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dialokasikan secara merata dan
berkeadilan berdasarkan: alokasi dasar sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari ADD; dan alokasi formula sebesar 10% (sepuluh persen) dari ADD yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan
indeks kesulitan geografis Desa (IKG).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 24 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2017.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan realisasi anggaran; Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Neraca; Laporan operasional; Laporan arus kas; Laporan perubahan ekuitas; dan Catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah dan laporan keuangan APBDesa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum menyangkut tata kelola badan usaha milik daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kota Salatiga, maka aspek legalitas menyangkut pengelolaan badan usaha milik daerah harus didasarkan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Seri D Nomor 7 Tahun 1981);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Seri B Tahun 2004);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 10);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
I. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Seri D Nomor 7 Tahun 1981);
II. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Seri B Tahun 2004);
III. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 2); dan
IV. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 10);dinyatakan tetap berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 2 Tahun 1986, UU No. 5 Tahun 1986, UU No. 18 Tahun 2003, UU. No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2013, Permenkumham No. 10 Tahun 2015, Permenkumham No. 1 Tahun 2018.
Sistematika perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
3. Bantuan Hukum Litigasi
4. Bantuan Hukum Non Litigasi
5. Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum
6. Pengawasan
7. Larangan
8. Sanksi Administratif
9. Ketentuan Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa,Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5)
dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pernerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pclaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan ketentuan Pasal 96 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata cara Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan
Retrebusi Daerah kepada Desa se Kabupaten Kotabaru
Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalarn Negcri Nomor 35 Tahun
2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.07 /
2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 32
Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 72 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat Tata cara Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan
Retrebusi Daerah kepada Desa se Kabupaten Kotabaru
Tahun Anggaran 2018, yang terdiri dari 6 Bab dan 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2018
Pencabutan peraturan daerah tentang pengelolaan air bawah tanah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami perubahan dan/atau beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, salah satunya adalah kewenangan pengelolaan air tanah; berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Nomor 188.34-5086 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD. NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan perlindungan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat, sehingga perlu upaya perlindungan, dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 7 Tahun 1984; UU No 39 Tahun 1999: UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2007; UU No 44 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 8 Tahun 2016; UU No 17 Tahun 2016; PP No 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 1 Tahun 2013; dan Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengertian Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, psikis terhadap korban. Diatur tentang hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan perlindungan anak, hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan perlindungan perempuan, peran masyarakat, penyelenggaraan pemulihan korban, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
51 halaman (beserta penjelasan)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD NOMOR 4 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIJINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan iklim usaha yang
kondusif dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat
serta melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non
Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; 2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01
Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten
Probolinggo; 5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 77 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
Dengan Peraturan ini kewenangan di bidang perijinan dan non perijinan didelegasikan kepada Dinas PM dan PTSP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan
diberikan hak dan kewajiban menyelenggarakan
Otonomi Daerah bidang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
c. bahwa masih banyak sumber-sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang belum dapat dijadikan pendapatan
karena belum termuat di dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha, sehingga perlu menambahkan
obyek retribusi yang menjadi sumber pendapatan
kedalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
untuk menjadi dasar pemungutan retribusi penjualan
produksi usaha daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5015);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 223);
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 336);
Struktur dan besarnya tarif retribusi Penjualan Hasil
Produksi Usaha Daerah ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA
USAHA
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat